Sebelumnya, Kompol Ismail dalam pernyataannya kepada media daring meminta pihak yang mengangkat dugaan pelanggaran agar menunjukkan bukti nyata, bukan hanya membangun stigma negatif atau opini sepihak. Ia juga mengajak agar persoalan hukum diselesaikan melalui saluran resmi yang tersedia di lingkungan Polresta Gowa.
Tantangan itu kini disambut langkah tegas oleh MPKH, yang menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk ditelaah melalui mekanisme pengawasan internal resmi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPKH, dua dari lima terduga pelaku berinisial D dan S dikabarkan telah dibebaskan. Sementara tiga lainnya, yakni F, A, dan AN, disebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbedaan status tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar dan mekanisme penanganan hukum terhadap masing‑masing terduga. MPKH mendesak agar persoalan ini mendapat penjelasan yang transparan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Perlu dicatat bahwa perbedaan status hukum tidak serta‑merta membuktikan adanya pelanggaran. Dasar penanganan setiap terduga perlu dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.MPKH menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara tersebut ke Propam Polda Sulsel. Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman suara yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bukti‑bukti itu akan kami serahkan ke Propam untuk ditelaah lebih lanjut, guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan kasus ini,” ujar perwakilan MPKH.
Rencana aksi pada Senin, 26 Oktober 2026, menjadi momentum bagi MPKH untuk menyampaikan tuntutan sekaligus menindaklanjuti dugaan yang mereka persoalkan melalui jalur pengawasan internal kepolisian.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai status hukum kelima terduga serta tindak lanjut atas laporan yang direncanakan. Penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH)


0 Komentar