Dana Perjalanan Ibadah Senilai Rp553 Juta Dilaporkan ke Polda Sulsel, Korban Tuntut Pengembalian Sisa Dana Rp473 Juta

TIPIKORNEWS.COM WAJO SULAWESI SELATAN - Persoalan terkait dana perjalanan ibadah haji dan umrah senilai Rp553 juta milik Abd. Harinah bin Patu Dg. Palawa kini resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Melalui tim kuasa hukum, korban meminta kejelasan penggunaan dana sekaligus pengembalian sisa dana sekitar Rp473 juta yang belum direalisasikan.
 
Pengaduan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti pendukung, antara lain kuitansi penerimaan uang dan dokumen transaksi terkait. Tim kuasa hukum Abd. Harinah yang terdiri dari Elyas, S.H., Kantor Advokat & Legal Consultant, bersama Marlin, S.Sos., S.H., M.H., meminta pihak‑pihak terkait memberikan penjelasan resmi dan langkah penyelesaian yang konkret.
 
Kasus ini berpusat pada PT Ta Nur Muthmainnah Tour dan pihak‑pihak yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Menurut keterangan tim kuasa hukum, dana tersebut diserahkan korban setelah adanya penawaran paket perjalanan haji dan umrah yang diklaim bekerja sama dengan Middle East Journey. Keberangkatan umrah yang sebelumnya telah terlaksana membangun kepercayaan korban terhadap rencana perjalanan haji selanjutnya, namun sisa dana yang diperuntukkan untuk keberangkatan haji hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.
 
Korban meminta kejelasan terkait penggunaan uang, realisasi layanan yang dijanjikan, serta alasan belum dikembalikannya sisa dana tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan seluruh rincian transaksi dan dokumen pendukung termasuk bukti tanda terima surat pengaduan bertanggal 13 Oktober 2026 di Ditreskrimum Polda Sulsel telah diserahkan kepada aparat penyidik.

Dalam keterangan tim kuasa hukum, Hj. Syamsuriati . Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo  disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terkait. Peran dan keterlibatan yang bersangkutan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak‑pihak terkait.
 
PT Ta Nur Muthmainnah Tour tercatat mencantumkan perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun status keabsahan izin serta kesesuaian layanan yang ditawarkan masih perlu diverifikasi instansi berwenang. Selain itu, muncul informasi bahwa keberangkatan peserta disebut menggunakan visa kerja, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian jenis visa dengan tujuan perjalanan ibadah yang ditawarkan.
 
Tim kuasa hukum meminta PT Ta Nur Muthmainnah Tour, Hj. Syamsuriati, dan pihak Middle East Journey memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penerimaan dana, peruntukan uang, kelengkapan dokumen perjalanan, serta langkah penyelesaian yang nyata. Apabila tidak ada penyelesaian yang memuaskan, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
 
Saat dikonfirmasi Selasa malam (21‑10‑2026), Hj. Syamsuriati membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Sebaiknya ke kantor cabang Makassar untuk informasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterangan pihak pengadu tidak sepenuhnya benar.
“Apa yang disampaikan tidak semuanya benar, tidak ada penipuan. Kalau pun dilaporkan, kami akan ikuti prosesnya, karena kami yakin kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan oleh pelapor,” kata Hj. Syamsuriati.
 
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
 
Red

0 Komentar