TIPIKORNEWS.COM BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) menyampaikan imbauan terakhir kepada seluruh pemilik ponton tambang yang beroperasi di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Jika arahan ini tidak diindahkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum sekaligus penarikan paksa seluruh ponton yang masih berada di wilayah tersebut.
Pengecekan dan penyampaian imbauan dilakukan langsung oleh personel Satpolairud Polres Bangka Barat di lokasi, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah ini diambil menyusul adanya informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton jenis selam dan user-user di kawasan perairan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah ponton sedang beroperasi. Personel segera menghentikan aktivitas tersebut dan menyampaikan imbauan agar para penambang segera menghentikan kegiatan serta menarik seluruh ponton mereka keluar dari kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Berdasarkan hasil peninjauan, tercatat sekitar 100 unit ponton jenis selam dan 40 unit ponton jenis user-user berada di wilayah tersebut. Setelah petugas menyampaikan imbauan, sejumlah pemilik mulai menindaklanjuti dengan menarik ponton mereka keluar dari perairan.
Langkah ini diambil untuk mencegah berlangsungnya aktivitas penambangan secara sembunyi-sembunyi serta menjaga ketertiban dan kelestarian di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, kembali mengingatkan para pemilik ponton untuk mematuhi arahan petugas dan segera mengeluarkan alat penambangan dari kawasan tersebut.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika imbauan ini tidak diindahkan, penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan konsisten. Ini bagian dari komitmen kami menjaga wilayah perairan tetap aman, tertib, dan terjaga bersama masyarakat," tegasnya.
— Nyimas —


0 Komentar